Jakarta, Komunitastodays.com, — Perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar atau setara 5 juta dolar Singapura memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai konstruksi perkara, keterangan saksi, hingga aliran dana yang didakwakan.

Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto, yang terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H., menyoroti pentingnya menguji seluruh fakta persidangan secara objektif dan menyeluruh.
TIGA PERSOALAN PENTING YANG HARUS DIBUKA
1. Siapa yang sebenarnya menginisiasi komunikasi dengan Tan Kian?
Munculnya nama Lucy, orang dekat Tan Kian, yang disebut mencari bantuan kepada pihak yang memahami persoalan hukum menjadi salah satu hal yang perlu didalami.
Siapa yang memulai komunikasi? Apa tujuan komunikasi tersebut? Dan bagaimana rangkaian peristiwa hingga muncul dugaan pemerasan?
Pertanyaan ini penting agar konstruksi perkara tidak dibangun berdasarkan potongan informasi semata.
2. Keterangan Ferry Hongkiriwang harus diuji
Keterangan Ferry Hongkiriwang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga menjadi bagian yang perlu dicermati.
Dalam materi yang disampaikan pihak Febrie, disebutkan bahwa keterangan Ferry tidak menunjukkan adanya perintah langsung dari Febrie untuk meminta uang atau menekan Tan Kian.
Karena itu, konsistensi keterangan saksi, keterkaitan antarperistiwa, serta relevansi keterangannya terhadap dakwaan harus diuji melalui persidangan.
3. Dugaan Rp55 miliar dan dakwaan TPPU ratusan miliar
Persoalan berikutnya adalah hubungan antara dugaan pemerasan Rp55 miliar dengan dakwaan TPPU yang disebut mencapai Rp346,7 miliar dan USD 440.990.
Dari mana sumber dana tersebut? Bagaimana aliran transaksinya? Apakah seluruhnya memiliki hubungan langsung dengan perbuatan yang didakwakan?
Seluruh unsur tersebut wajib dibuktikan melalui alat bukti yang sah, bukan sekadar dikaitkan melalui asumsi.
TIM PH DON RITTO: JANGAN SAMPAI FAKTA KALAH OLEH NARASI
Tim Penasihat Hukum Don Ritto menempatkan pembuktian sebagai inti dari proses peradilan pidana.
Pemeriksaan saksi bukan sekadar formalitas. Setiap keterangan harus diuji konsistensinya, dikaitkan dengan alat bukti lain, serta diperiksa relevansinya terhadap unsur dakwaan.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
PERSIDANGAN HARUS MENJAWAB PERTANYAAN PUBLIK
Siapa yang sebenarnya berinisiatif menghubungi Tan Kian? Adakah perintah untuk meminta uang? Apakah benar terjadi tekanan? Bagaimana hubungan dugaan pemerasan dengan aliran dana yang didakwakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pembuktian yang terbuka dan objektif di pengadilan.
Bagi Tim PH Don Ritto, perkara ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menghadirkan dakwaan. Kebenaran harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum tidak boleh berdiri di atas asumsi. Setiap dakwaan harus dibuktikan, setiap saksi harus diuji, dan setiap proses hukum harus menjunjung tinggi keadilan.(Har)



























