Tempuran,Magelang. Komunitastodays.com, – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Pasar Babrik arah Bandongan, tepat di depan Musholla Al-Ikhlas, Tempursari, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, pada 14 September 2026 pukul 23.30 WIB.
Insiden melibatkan sepeda motor Yamaha Mio AA 4147 IG yang dikendarai Achmad Dwi Rulyansyah (17), warga Dusun Kanggotan, Desa Tugurejo, Tempuran, dengan sebuah mobil Toyota Agya warna putih AA 1775 LA yang dikemudikan Latifah Larasati ( 24 ) yang diduga anak seorang ASN kota Magelang yang bermukim di Semirejo 1, tempurejo Tempuran.

Menurut keterangan saksi, saat itu pengendara motor menyalip dari kanan di jalan yang agak menikung dan tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Dari arah yang sama melintas mobil Agya warna putih hingga tabrakan tak terhindarkan.
Akibatnya, Achmad ( 17 ) mengalami luka serius di dahi, kening, tangan dan rahang retak. Saat ini korban membutuhkan tindakan operasi dan direncanakan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Ironisnya, keluarga korban mengaku kesulitan mengurus jaminan Jasa Raharja.
Ayah korban, Yusuf Iskak (50), mengatakan sudah melaporkan dan mendatangi Unit Laka Lantas Polresta Magelang di Jagoan.
“Sudah saya lengkapi persyaratan juga dua orang saksi, bahkan motor saya bawa ke Polresta. Tapi petugas minta identitas kedua belah pihak harus lengkap. Pihak mobil tidak mau memberikan identitas,” ujar Yusuf.
Yusuf juga mengaku sudah 2 kali datang ke rumah pengemudi mobil dan hanya ditemui orang tuanya.
“Saya mohon untuk dibantu lengkapi identitas buat Jasa Raharja, tapi tidak diberi. Malah saya diminta ganti rugi kerusakan mobil Rp 44 juta dan disuruh jual aset, padahal kami keluarga tidak mampu,” katanya.
Sementara petugas piket Polresta Jagoan, AIPTU Iwan Susanto, S.H., yang hadir di lokasi menyebut sesuai prosedur kedua kendaraan harus diamankan. Namun saat akan diamankan, sepeda motor diminta diturunkan kembali oleh pihak keluarga pengemudi mobil dengan alasan akan diselesaikan kekeluargaan.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban masih berharap pihak pengemudi mobil beritikad baik memberikan identitas agar pengurusan Jasa Raharja bisa berjalan dan korban segera mendapat penanganan medis.
Praktisi hukum Hartono Suwongso, S.H., Selasa (22/9/2026) kepada media menegaskan dalam kasus laka lantas dengan lawan, kedua belah pihak wajib memberikan identitas. Sesuai Pasal 312 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, menyembunyikan identitas saat terlibat kecelakaan dengan korban luka dapat dianggap upaya melarikan diri dari tanggung jawab hukum atau Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
Harapan saya pihak kepolisian bisa lebih Proaktif dalam menangani kasus ini,sekalipun data belum lengkap dari pihak pemilik mobil, pihak kepolisan bisa melacak identitas dan bisa melakukan pemanggilan lewat surat, dan pihak penegak hukum bisa segera ambil tindakan agar pihak korban yang dirawat di rumah sakit bisa segera mendapatkan hak jaminan Jasaraharja. tutupnya. (Nana)
























