Jakarta, Komunitastodays.com, — Perkara hukum yang menjerat advokat Don Ritto memunculkan pertanyaan tentang batas penegakan hukum dan perlindungan profesi advokat. Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto, Tina Tamher, S.H., M.H., bersama Hartono, S.H., menekankan pentingnya menguji dakwaan jaksa agar profesi advokat tidak diperlakukan keliru.
Don Ritto menjalankan profesi advokat sekaligus memiliki kegiatan usaha. Karena itu, penerimaan honorarium dan transaksi bisnis harus diperiksa berdasarkan fakta, dokumen, asal-usul dana, serta kaitannya dengan unsur pidana yang didakwakan.

UU ADVOKAT MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, BUKAN KEKEBALAN MUTLAK
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin independensi profesi hukum.
Pasal 14 mengatur kebebasan advokat menyampaikan pendapat dalam membela perkara dengan tetap mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 menegaskan kebebasan advokat menjalankan tugas profesinya.
Pasal 16, sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, memberikan perlindungan dari tuntutan perdata maupun pidana atas pelaksanaan tugas profesi dengan iktikad baik untuk kepentingan klien, di dalam maupun di luar persidangan.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya hanya karena menjalankan pembelaan.
Perlindungan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan ruang lingkup tugas, iktikad baik, dan fakta hukum dalam setiap perkara.
DUGAAN PELANGGARAN ETIK HARUS MELALUI MEKANISME YANG TEPAT
Pasal 26 dan Pasal 27 UU Advokat mengatur kode etik, pengawasan organisasi, serta kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Namun, Pasal 26 ayat (6) menyatakan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila pelanggaran etik juga mengandung unsur pidana.
Artinya, perkara etik dan pidana harus dibedakan. Tidak setiap persoalan etik otomatis merupakan tindak pidana, dan proses pidana tidak selalu harus menunggu putusan Dewan Kehormatan.
PH DON RITTO: DAKWAAN HARUS DIUJI, BUKAN DIBANGUN DARI KECURIGAAN
Tina Tamher, S.H., M.H., bersama Hartono, S.H., menekankan pentingnya menguji kejelasan dakwaan, pemenuhan unsur pidana, serta kekuatan alat bukti penuntut umum.
Perbedaan antara aktivitas profesional advokat dan transaksi usaha harus dijelaskan melalui bukti dan argumentasi hukum, bukan asumsi.
JANGAN SAMPAI PENEGAKAN HUKUM MELAHIRKAN KETAKUTAN BAGI ADVOKAT
Independensi advokat merupakan bagian penting dari peradilan yang adil. Tanpa perlindungan terhadap pembelaan beriktikad baik, hak masyarakat memperoleh bantuan hukum dapat terpengaruh.
Karena itu, perkara Don Ritto harus diperiksa secara objektif dan transparan. Dugaan kriminalisasi perlu diuji berdasarkan fakta persidangan, sementara dakwaan jaksa wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah.
PESAN TEGAS PH DON RITTO: HUKUM HARUS DITEGAKKAN, PROFESI ADVOKAT HARUS DILINDUNGI, DAN SETIAP DAKWAAN WAJIB DIBUKTIKAN.
Kepastian hukum hanya terwujud apabila proses peradilan berdiri di atas bukti, bukan prasangka. (Har)



























