Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Hukum

BPC Peradin Jakarta Barat Soroti Reformasi UU Advokat : HARTONO SUWONGSO, S.H. Dorong Profesi Advokat lebih Profesional, Independen, dan Berintegritas 

badge-check

Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jakarta, Komunitastodays.com,— Pembaruan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi momentum penting untuk membenahi kualitas profesi advokat di Indonesia. BPC PERADIN Jakarta Barat menyoroti perlunya regulasi yang tidak hanya mengatur organisasi, tetapi juga menjamin profesionalitas advokat dan melindungi masyarakat pencari keadilan.

Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, S.H., menilai pembenahan profesi advokat harus berorientasi pada peningkatan kompetensi, penegakan kode etik, perlindungan hukum bagi advokat, serta akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Sorotan ini sejalan dengan kajian Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI, berjudul Pokok Pemikiran Pengaturan Profesi Advokat: Mewujudkan Profesi Advokat yang Berwibawa, Berintegritas, dan Terpercaya.

LIMA POIN PENTING REFORMASI PROFESI ADVOKAT

BPC PERADIN Jakarta Barat menilai terdapat lima aspek penting yang perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Advokat:

1. Pendidikan dan Kompetensi Harus Terstandar

Pendidikan, ujian profesi, magang, dan peningkatan kompetensi advokat perlu memiliki standar yang jelas agar kualitas pembelaan hukum semakin baik.

2. Organisasi Advokat Harus Dikelola Secara Profesional

Pengaturan profesi perlu memberikan kejelasan mengenai peran organisasi advokat dan regulator, tanpa mengabaikan independensi profesi.

3. Kode Etik Harus Ditegakkan Secara Adil

Pengawasan dan penanganan pelanggaran harus transparan, independen, serta menjamin hak advokat dan masyarakat memperoleh proses yang adil.

4. Independensi Advokat Wajib Dilindungi

Advokat harus dapat menjalankan tugas pembelaan secara bebas dan mandiri. Perlindungan profesi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik dan hukum.

5. Bantuan Hukum untuk Rakyat Kecil Harus Diperkuat

Reformasi regulasi harus memperhatikan tanggung jawab sosial advokat, khususnya dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.

HARTONO SUWONGSO: REFORMASI JANGAN HANYA BERHENTI PADA ORGANISASI

Bagi BPC PERADIN Jakarta Barat, persoalan mendasar bukan sekadar perdebatan mengenai organisasi advokat tunggal atau jamak. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana memastikan setiap advokat memiliki kompetensi, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Reformasi regulasi juga perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap independensi advokat, pengawasan profesi, dan kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Advokat bukan sekadar profesi, melainkan bagian penting dari perjuangan menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat.

Karena itu, pembaruan UU Advokat diharapkan mampu melahirkan sistem profesi yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Hartono Suwongso, S.H.
Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat

—

KALIMAT KUNCI UNTUK PUBLIKASI VIRAL:

“Reformasi UU Advokat jangan hanya membahas siapa yang menguasai organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana melahirkan advokat yang berkualitas, menjaga independensi profesi, menegakkan kode etik, dan memastikan masyarakat kecil mendapatkan akses terhadap keadilan.”

Catatan redaksi: Kalimat dalam tanda kutip tersebut merupakan rumusan pesan editorial berdasarkan pokok kajian, bukan kutipan langsung atau pernyataan resmi Hartono Suwongso.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

29 Okt 2026 - 10:54 WIB

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

28 Okt 2026 - 19:14 WIB

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

28 Okt 2026 - 06:39 WIB

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

26 Okt 2026 - 21:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

26 Okt 2026 - 06:57 WIB

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris
Trending di Hukum