Hongkong, Komunitastodays.com,- Penegakan hukum yang tegas dan aturan yang jelas menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang aman dan damai. Hal tersebut turut dirasakan oleh pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk tenaga kerja wanita (TKW) yang mencari nafkah di Hong Kong.
Dalam wawancara, Sila, Minggu (11/10/2026) perwakilan luar negeri yang telah lebih dari 10 tahun tinggal di Hong Kong, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kepastian hukum dan kedisiplinan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, aturan yang jelas memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mengetahui hak dan kewajibannya. Hukum seharusnya berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan status sosial maupun kemampuan ekonomi.
“Uang tidak bisa membeli hukum. Siapa yang salah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” demikian pesan utama yang disampaikan dalam wawancara tersebut.
Bagi pekerja migran Indonesia, kepastian hukum menjadi hal penting karena mereka tinggal dan bekerja jauh dari keluarga serta tanah air. Lingkungan yang aman, aturan yang tegas, dan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas dapat memberikan rasa perlindungan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Sila juga dikenal sebagai pengamal Sholawat Wahidiyah. Baginya, nilai spiritual dan perilaku yang baik dapat menjadi landasan untuk membangun kehidupan yang damai, saling menghormati, dan menjunjung tinggi keadilan.
HUKUM HARUS ADIL, BUKAN TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS
Pengalaman hidup di Hong Kong menjadi pengingat bahwa ketertiban masyarakat tidak hanya bergantung pada aturan tertulis, tetapi juga pada konsistensi penerapan hukum dan kesadaran setiap orang untuk menaati aturan.
Pesan yang patut menjadi perhatian bersama adalah bahwa keadilan harus ditegakkan secara objektif, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan setiap pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Indonesia, pengalaman pekerja migran di luar negeri dapat menjadi bahan refleksi untuk terus memperkuat pelayanan, perlindungan hukum, dan kepastian keadilan bagi seluruh masyarakat.
Sebab, hukum yang dipercaya masyarakat bukanlah hukum yang bisa dibeli, melainkan hukum yang ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu. (Har)



























