Jakarta, Komunitastodays.com, – Sebanyak 762 warga Jakarta Barat menerima bantuan pemutihan atau tebus ijazah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Baznas Bazis DKI Jakarta. Penyerahan bantuan tahap kedua tahun 2026 tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (29/10/2026).
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Ali Murthadho, mengatakan program bantuan pemutihan ijazah ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama yang telah disalurkan kepada 320 penerima manfaat.

Program tersebut ditujukan bagi warga yang ijazahnya masih tertahan di sekolah akibat kendala ekonomi. Bantuan mencakup berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Ali mengimbau masyarakat yang masih mengalami kesulitan biaya untuk menebus ijazah agar segera menyampaikan permohonan bantuan melalui pihak kelurahan, kecamatan, atau Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat.
Menurutnya, masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi perlu memanfaatkan jalur tersebut agar dapat memperoleh informasi dan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyampaikan apresiasinya terhadap program pemutihan ijazah tersebut. Ia menilai bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus membuka kesempatan bagi warga untuk melanjutkan pendidikan dan mengakses lapangan kerja formal.
Salah seorang penerima manfaat, Jimmy, mengaku bersyukur karena akhirnya dapat memperoleh ijazah SD nya yang tertahan di SD Strd.
Ia berharap ijazah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi maupun memenuhi persyaratan administrasi saat melamar pekerjaan.
Program pemutihan ijazah ini diharapkan dapat membantu warga yang terkendala secara ekonomi agar memiliki akses lebih luas terhadap pendidikan dan kesempatan kerja. Dengan demikian, ijazah yang sebelumnya tertahan tidak lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi dan meningkatkan taraf hidup. (Ngl)


























