Magelang, Komunitastodays.com, — Perkembangan teknologi digital membawa kemudahan dalam berkomunikasi, tetapi juga membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan siber. Salah satunya adalah praktik prostitusi online yang dalam sejumlah kasus dapat berkaitan dengan pemerasan, penipuan digital, eksploitasi seksual, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advokat dan Auditor Hukum, R. Heri Sutamto, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar mewaspadai perkembangan modus kejahatan tersebut. Menurutnya, prostitusi online tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum di ruang digital, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari jaringan eksploitasi yang menyasar kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak-anak.

“Praktik ini tidak lagi sekadar pelanggaran norma kesusilaan lokal. Ia telah menjelma menjadi kejahatan siber serius yang terorganisir, mengeksploitasi teknologi, dan kerap kali mengorbankan kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Menurut Heri, perkembangan modus operandi membuat praktik ilegal tersebut semakin sulit ditelusuri. Pelaku dapat memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform digital dengan fitur komunikasi tertutup untuk menjalankan aktivitasnya.
Di balik aktivitas tersebut, terdapat potensi tindak pidana lain yang perlu diwaspadai, mulai dari penyebaran konten asusila, pemerasan, penipuan digital, hingga eksploitasi manusia yang dapat mengarah pada TPPO apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
Sejumlah Instrumen Hukum Dapat Diterapkan
Heri menjelaskan, penanganan perkara prostitusi online harus dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak serta fakta dan bukti yang ditemukan. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengorganisasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari eksploitasi seksual orang lain.
Ia menyoroti penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai salah satu instrumen hukum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan tertentu di ruang digital.
“Pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya muatan yang melanggar kesusilaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsur pasalnya terpenuhi,” jelasnya.
Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan serta karakter perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing pihak.
Selain UU ITE, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat menjadi dasar penanganan terhadap perbuatan tertentu yang berkaitan dengan perantaraan atau eksploitasi seksual, sepanjang unsur tindak pidananya terpenuhi.
Eksploitasi Anak dan Unsur Paksaan Harus Ditangani Serius
Heri menegaskan, penanganan perkara harus lebih serius apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak, ancaman, kekerasan, penipuan, penyekapan, atau bentuk pemaksaan lainnya.
Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum perlu menelusuri kemungkinan penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai fakta dan unsur hukum dalam perkara.
“Jika praktik ini melibatkan anak di bawah umur atau unsur paksaan, aparat tidak boleh mengabaikan aspek perlindungan korban. Penanganannya harus mengedepankan ketentuan hukum yang sesuai, sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi,” tegas Heri.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban harus menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Korban eksploitasi seksual tidak seharusnya kembali mengalami tekanan, stigma, atau ancaman ketika berupaya memperoleh keadilan.
Literasi Digital dan Pengawasan Platform Diperlukan
Meski penegakan hukum menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan siber, Heri menilai langkah tersebut perlu diimbangi dengan edukasi masyarakat dan pengawasan terhadap penyalahgunaan platform digital.
Literasi digital dinilai penting agar masyarakat mampu mengenali modus penipuan, pemerasan berbasis konten pribadi, perekrutan yang mencurigakan, serta tawaran pekerjaan yang berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi.
Di sisi lain, penyedia platform digital juga diharapkan menjalankan tanggung jawabnya dalam menangani konten ilegal dan mencegah penyalahgunaan layanan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberantasan kejahatan serius ini tidak bisa hanya mengandalkan tindakan represif kepolisian. Kita membutuhkan literasi digital yang kuat dari masyarakat, serta pengawasan platform siber yang jauh lebih ketat dari para penyedia layanan,” pungkasnya.
Heri menilai, sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah, dan penyedia platform digital menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai eksploitasi di ruang siber.
Ia berharap peningkatan kesadaran masyarakat terhadap risiko kejahatan digital dapat membantu mencegah jatuhnya korban sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia.(Nana)



























