Jakarta, Komunitastodays.com, – Ada yang janggal dalam perkara dugaan pemerasan Rp55 Miliar yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejanggalan itu dibongkar langsung oleh Tim Penasihat Hukum Don Ritto.
Tim yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., bersama Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H. secara tegas menyoroti status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho alias Ferry Hongkiriwang.

“Ini pertanyaan logika hukum paling mendasar. Di dalam dakwaan Jaksa, nama Ferry disebut berkali-kali, disebut bersama-sama, disebut aktif, disebut punya peran sangat dominan meminta uang kepada Tan Kian. Tapi faktanya, sampai hari ini dia tidak menjadi tersangka. Don Ritto dan Nurman Herin jadi terdakwa, Ferry hanya saksi. Di mana keadilannya?” tegas Firman Wijaya dalam keterangannya. Selasa (27/10/2026).
Tim PH menilai, ada standar ganda dalam penanganan perkara ini.
3 POIN KRITIS YANG DISOROT TIM PH DON RITTO:
1. Peran Dominan Tapi Aman?
Dalam dakwaan, Ferry Boboho disebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah sejak 2013-2015 dan diduga yang langsung meminta uang 5 Juta Dollar Singapura (Rp55 Miliar) kepada pengusaha Tan Kian. Jika perannya sedominan itu, mengapa hanya berstatus saksi kunci?
2. SPDP Sudah Terbit, Kenapa Mandek?
Fakta lain yang disorot, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) diketahui sudah terbit pada 28 Juli 2025. Namun hingga sidang Tipikor berjalan, statusnya tak kunjung naik.
3. Dugaan “Iming-iming” Perlindungan Saksi
Ini yang paling tajam. Tim PH mempertanyakan pemberian perlindungan LPSK kepada Ferry Boboho.
“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak? Apakah ini agar keterangannya sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu? Kalau dia jadi tersangka, apakah dia tidak mau memberikan keterangan sesuai skenario?” ujar Tina Tamher menambahkan.
Hartono, S.H. dan M. R. Syarifudin, S.H. menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menghakimi Ferry Boboho bersalah atau tidak. Yang mereka tagih adalah konsistensi hukum.
“Asas equality before the law harus dijunjung. Jika semua yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan, maka semua harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada yang dikorbankan, jangan ada yang diselamatkan. Kami minta Kejaksaan Agung transparan menjelaskan alasan yuridis kenapa Ferry Boboho tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Hartono.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Publik menunggu, apakah kejanggalan status Ferry Boboho ini akan dijawab secara terbuka di persidangan, atau justru menjadi pintu masuk untuk menguji keadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.(Har)



























