Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Hukum

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

badge-check

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka  Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.com, – Ada yang janggal dalam perkara dugaan pemerasan Rp55 Miliar yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kejanggalan itu dibongkar langsung oleh Tim Penasihat Hukum Don Ritto.

Tim yang dipimpin Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., bersama Tina Tamher, S.H., M.H., Hartono, S.H., dan M. R. Syarifudin, S.H. secara tegas menyoroti status hukum Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho alias Ferry Hongkiriwang.

“Ini pertanyaan logika hukum paling mendasar. Di dalam dakwaan Jaksa, nama Ferry disebut berkali-kali, disebut bersama-sama, disebut aktif, disebut punya peran sangat dominan meminta uang kepada Tan Kian. Tapi faktanya, sampai hari ini dia tidak menjadi tersangka. Don Ritto dan Nurman Herin jadi terdakwa, Ferry hanya saksi. Di mana keadilannya?” tegas Firman Wijaya dalam keterangannya. Selasa (27/10/2026).
Tim PH menilai, ada standar ganda dalam penanganan perkara ini.

3 POIN KRITIS YANG DISOROT TIM PH DON RITTO:

1. Peran Dominan Tapi Aman?
Dalam dakwaan, Ferry Boboho disebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah sejak 2013-2015 dan diduga yang langsung meminta uang 5 Juta Dollar Singapura (Rp55 Miliar) kepada pengusaha Tan Kian. Jika perannya sedominan itu, mengapa hanya berstatus saksi kunci?

2. SPDP Sudah Terbit, Kenapa Mandek?
Fakta lain yang disorot, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) diketahui sudah terbit pada 28 Juli 2025. Namun hingga sidang Tipikor berjalan, statusnya tak kunjung naik.

3. Dugaan “Iming-iming” Perlindungan Saksi
Ini yang paling tajam. Tim PH mempertanyakan pemberian perlindungan LPSK kepada Ferry Boboho.

“Kenapa Ferry Hongkiriwang justru seolah-olah diiming-imingi agar tidak jadi tersangka dengan perlindungan untuk bicara yang kita tidak tahu apakah itu benar atau tidak? Apakah ini agar keterangannya sesuai dengan keinginan pihak-pihak tertentu? Kalau dia jadi tersangka, apakah dia tidak mau memberikan keterangan sesuai skenario?” ujar Tina Tamher menambahkan.

Hartono, S.H. dan M. R. Syarifudin, S.H. menegaskan, pihaknya tidak dalam posisi menghakimi Ferry Boboho bersalah atau tidak. Yang mereka tagih adalah konsistensi hukum.

“Asas equality before the law harus dijunjung. Jika semua yang disebut bersama-sama melakukan perbuatan, maka semua harus diperlakukan sama di depan hukum. Jangan ada yang dikorbankan, jangan ada yang diselamatkan. Kami minta Kejaksaan Agung transparan menjelaskan alasan yuridis kenapa Ferry Boboho tidak ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Hartono.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Publik menunggu, apakah kejanggalan status Ferry Boboho ini akan dijawab secara terbuka di persidangan, atau justru menjadi pintu masuk untuk menguji keadilan dalam kasus Febrie Adriansyah.(Har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

29 Okt 2026 - 10:54 WIB

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

28 Okt 2026 - 19:14 WIB

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

26 Okt 2026 - 21:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

26 Okt 2026 - 06:57 WIB

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

Sekjen Peradin Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat Peradin Banten, Kehadiran Tokoh Pusat PERADIN Perkuat Solidaritas dan Komitmen Profesionalisme Advokat

25 Okt 2026 - 10:17 WIB

Sekjen Peradin Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat Peradin Banten, Kehadiran Tokoh Pusat PERADIN Perkuat Solidaritas dan Komitmen Profesionalisme Advokat
Trending di Hukum