Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Hukum

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

badge-check

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.com,-Banyak Keluarga Pecah Karena Salah Bagi Waris, BPC PERADIN Turun Beri Pencerahan Hukum sengketa waris masih menjadi salah satu perkara terbanyak yang memecah keharmonisan keluarga di Indonesia.

Melihat kondisi tersebut, BPC PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) melalui advokat RUBAN memberikan edukasi hukum krusial tentang pembagian waris yang benar sesuai hukum.

Fokus edukasi kali ini adalah tentang Legitieme Portie, yaitu Hak Mutlak Ahli Waris yang wajib diketahui setiap keluarga.

Apa Itu Legitieme Portie? RUBAN BPC PERADIN Jelaskan
Menurut RUBAN BPC PERADIN, Legitieme Portie adalah bagian mutlak dari harta peninggalan yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dilindungi oleh negara. Hak ini tidak dapat dihapus, dikurangi, atau dihilangkan oleh siapapun, termasuk melalui wasiat.

“Banyak masyarakat mengira kalau sudah ada wasiat, maka wasiat itu mutlak. Itu keliru besar. Wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie. Jika ada anak kandung atau orang tua pewaris yang hak mutlaknya dihilangkan lewat wasiat, maka wasiat tersebut bisa digugat dan dibatalkan di pengadilan,” tegas RUBAN dari BPC PERADIN.

Cara Bagi Waris Yang Benar Sesuai Hukum Ala BPC PERADIN

Agar pembagian waris tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, RUBAN BPC PERADIN membagikan 5 prinsip utama:

1. Kenali Siapa Ahli Waris Sah
Hukum mengatur golongan ahli waris. Golongan I adalah anak, istri/suami, dan orang tua. Merekalah yang memiliki hak paling kuat dan dilindungi hak mutlaknya.

2. Pahami Hak Mutlak Tidak Bisa Dihapus
Legitieme Portie adalah harga mati. Tidak ada seorang pun yang bisa mencabut hak tersebut, ini adalah jaminan kepastian hukum dari negara.

3. Wasiat Tetap Ada Batasannya
Undang-undang membatasi kebebasan berwasiat. Seseorang hanya boleh mewasiatkan harta di luar bagian mutlak ahli waris.

4. Bagi Waris Harus Jelas dan Berdasar Hukum
BPC PERADIN menyarankan agar pembagian waris dilakukan melalui penetapan ahli waris dan dibuatkan akta pembagian waris dengan didampingi advokat, agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat.

5. Utamakan Musyawarah Kekeluargaan
Hukum memberikan jalan, musyawarah memberikan kedamaian. Bagi waris yang ideal adalah yang sah menurut undang-undang dan adil menurut kekeluargaan.

BPC PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) berkomitmen untuk terus melakukan edukasi hukum ke masyarakat agar melek hukum dan terhindar dari sengketa yang berkepanjangan.

“Harta warisan seharusnya menjadi berkah, bukan sumber perpecahan. Pahami haknya, kenali hukumnya. Jika ragu, konsultasikan ke Advokat PERADIN terdekat,” tutup RUBAN. (Har)

BAGIKAN ARTIKEL INI KE GRUP KELUARGA ANDA! Satu pemahaman yang benar bisa menyelamatkan keharmonisan keluarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

29 Okt 2026 - 10:54 WIB

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

28 Okt 2026 - 19:14 WIB

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

28 Okt 2026 - 06:39 WIB

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

26 Okt 2026 - 21:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

Sekjen Peradin Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat Peradin Banten, Kehadiran Tokoh Pusat PERADIN Perkuat Solidaritas dan Komitmen Profesionalisme Advokat

25 Okt 2026 - 10:17 WIB

Sekjen Peradin Hadiri Pengambilan Sumpah Advokat Peradin Banten, Kehadiran Tokoh Pusat PERADIN Perkuat Solidaritas dan Komitmen Profesionalisme Advokat
Trending di Hukum