Jakarta, Komunitastodays.com, — Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) merupakan salah satu organisasi advokat yang memiliki perjalanan sejarah panjang dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Sejak kelahirannya, PERADIN membawa semangat perjuangan untuk memperkuat supremasi hukum, melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sejarah PERADIN berawal dari organisasi Balie Van Advocaten, yang kemudian mengalami perkembangan hingga terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada 14 Maret 1963. Perjalanan tersebut berlanjut melalui Kongres PAI pada 30 Agustus 1964 di Hotel Dana, Solo, yang dipimpin oleh Mr. Soewidji. Dalam kongres tersebut, PERADIN lahir dengan Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo sebagai Ketua Umum pertama, berdasarkan catatan sejarah organisasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut melalui arsip resmi.

Sejak awal berdirinya, PERADIN mengusung cita-cita untuk memperjuangkan negara hukum yang demokratis, menjunjung tinggi konstitusi, melindungi HAM, dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Estafet Kepemimpinan dan Perjalanan Organisasi
Perjalanan panjang PERADIN tidak terlepas dari peran sejumlah tokoh yang tercatat pernah memimpin organisasi tersebut. Nama-nama yang disebut dalam catatan sejarah antara lain Mr. Iskaq Tjokrohadisuryo, Sukardjo, S.H., Lukman Wiriadinata, S.H., Suardi Tasrif, S.H., Harjono Tjitrosoebono, S.H., HJR Abubakar, S.H., Prof. Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H., serta Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H.
Pergantian kepemimpinan tersebut menjadi bagian dari perjalanan organisasi dalam mempertahankan peran advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Namun, untuk memastikan ketepatan urutan kepemimpinan, masa jabatan, serta kedudukan masing-masing tokoh dalam struktur organisasi, diperlukan verifikasi melalui dokumen dan arsip resmi PERADIN. Langkah ini penting agar penulisan sejarah organisasi dapat dipertanggungjawabkan secara akademis maupun jurnalistik.
Mars dan Hymne PERADIN, Cerminan Jiwa Ksatria Advokat
Semangat perjuangan PERADIN juga tercermin dalam Mars dan Hymne organisasi yang mengandung nilai sportivitas, jiwa ksatria, kesetiakawanan, persatuan, serta keberanian dalam membela kebenaran dan keadilan.
Nilai-nilai tersebut sejalan dengan semboyan hukum Latin yang dikenal luas:
“Fiat justitia ruat caelum.”
Semboyan tersebut bermakna, keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Filosofi ini mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan kebenaran, integritas, dan independensi. Seorang advokat dituntut untuk menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, tanpa tunduk pada tekanan, kepentingan pribadi, maupun kekuatan yang berpotensi menghambat tegaknya keadilan.
Dalam konteks tersebut, advokat bukan sekadar profesi yang memberikan jasa hukum, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Memperluas Akses Keadilan bagi Masyarakat
Di tengah berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, organisasi advokat memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam memperluas akses terhadap keadilan.
Masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta warga yang menghadapi persoalan hukum membutuhkan pendampingan yang profesional, berintegritas, dan tidak diskriminatif.
Karena itu, semangat perjuangan PERADIN perlu diwujudkan melalui berbagai langkah nyata, antara lain peningkatan kompetensi advokat, pendidikan hukum kepada masyarakat, penguatan program bantuan hukum, serta penyebarluasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara di hadapan hukum.
Upaya tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami proses hukum sekaligus memperoleh pendampingan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi seorang advokat, membela kepentingan hukum masyarakat bukan hanya berkaitan dengan pelaksanaan profesi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral untuk menjaga kehormatan hukum dan memperjuangkan keadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menjaga Warisan Sejarah, Memperkuat Masa Depan
Perjalanan sejarah PERADIN menjadi pengingat bahwa organisasi advokat memiliki peran penting dalam mendukung terwujudnya negara hukum yang demokratis. Warisan sejarah tersebut perlu dijaga melalui penguatan integritas, independensi, profesionalisme, dan komitmen terhadap perlindungan hak masyarakat.
Tantangan organisasi advokat ke depan tidak hanya terletak pada upaya mempertahankan eksistensi dan nama besar organisasi, tetapi juga pada kemampuan menerjemahkan nilai-nilai perjuangan ke dalam tindakan nyata.
Pendidikan berkelanjutan bagi advokat, penguatan etika profesi, keterlibatan dalam bantuan hukum, serta penghormatan terhadap prinsip proses hukum yang adil (due process of law) merupakan bagian penting dari upaya tersebut.
Dengan demikian, sejarah PERADIN tidak hanya menjadi catatan perjalanan organisasi, tetapi juga sumber refleksi mengenai tanggung jawab profesi advokat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada akhirnya, kehormatan profesi advokat tidak hanya ditentukan oleh sejarah dan nama besar organisasi, tetapi juga oleh integritas serta keberanian dalam memperjuangkan keadilan.
Semangat Fiat justitia ruat caelum diharapkan terus menjadi pengingat bagi setiap advokat untuk menempatkan hukum, kebenaran, dan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan profesinya.(Har)


























