Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Kriminal

Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng

badge-check

Promosikan Judi Online melalui Instagram, Perempuan di Wonosobo Ditindak Ditressiber Polda Jateng Perbesar

Wonosobo, Komunitastodays.com,- Promosi melalui media sosial tidak selalu digunakan untuk menawarkan produk atau kegiatan yang positif. Di balik jangkauan media sosial yang luas, terdapat pula risiko penyalahgunaan platform digital untuk mempromosikan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan promosi atau endorse perjudian online melalui media sosial Instagram di Kabupaten Wonosobo. Dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EUZ (27), yang diketahui sebagai pemilik sebuah akun Instagram, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan Penindakan dilakukan di wilayah Kalikluwih, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penelusuran awal, akun Instagram tersebut diduga digunakan untuk mengunggah konten bermuatan promosi perjudian online.

“ tersangka yang kami amankan berinisial EUZ (27), diduga memanfaatkan akun media sosial Instagramnya untuk mempromosikan situs perjudian online. Aktivitas promosi seperti ini tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menarik masyarakat untuk mengakses dan terlibat dalam perjudian online, terutama ketika disebarluaskan melalui akun yang memiliki jangkauan pengguna tertentu “ terang Kombespol. Wahyu, Jumat (23/10)

Ia juga menjelaskan bahwa Petugas mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengakses akun media sosial dan mengunggah konten tersebut. Perangkat itu akan diperiksa lebih lanjut guna mendalami aktivitas akun, bentuk promosi yang dilakukan, serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak lain yang berada di balik promosi perjudian online tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan kembali menegaskan bahwa media sosial tidak boleh dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas yang melanggar hukum. Menurutnya, promosi melalui akun dengan jangkauan pengikut yang luas dapat membuat konten perjudian menjangkau lebih banyak orang, termasuk masyarakat yang sebelumnya tidak terpapar aktivitas tersebut.

“Media sosial memiliki jangkauan yang luas dan dapat memberikan pengaruh terhadap perilaku masyarakat. Karena itu, kami mengingatkan agar platform digital tidak digunakan untuk mempromosikan perjudian online. Aktivitas promosi, termasuk melalui unggahan maupun bentuk endorse, tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan.

Ia menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami dugaan peran pemilik akun, termasuk bagaimana konten tersebut dipublikasikan, apakah terdapat imbalan atau bentuk kerja sama promosi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“ Kami sedang mendalami bentuk promosi yang dilakukan, termasuk bagaimana konten tersebut diunggah dan bagaimana mekanisme imbalan dari pihak pengelola situs. Kami akan menangani perkara ini secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku “ ungkapnya

Saat ini terhadap pelaku di lakukan proses penyidikan dan dalam perkara ini, yang bersangkutan dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Nana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Belum Sempat Nonton Persis Solo, 4 Suporter Keburu Diciduk Tim Sparta Gegara Miras

25 Okt 2026 - 10:35 WIB

Belum Sempat Nonton Persis Solo, 4 Suporter Keburu Diciduk Tim Sparta Gegara Miras

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

14 Okt 2026 - 21:17 WIB

Polda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Kapolda Minta Masyarakat Tidak Takut Melapor

Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Golongan II Jenis Etomidate Sebanyak 8.698 Pcs Cartridge, Jaringan Internasional

28 Jul 2026 - 11:37 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Mengungkap Peredaran Narkotika Golongan II Jenis Etomidate Sebanyak 8.698 Pcs Cartridge, Jaringan Internasional

Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Pulau-Pulau Batu

28 Jul 2026 - 09:01 WIB

Polres Nias Selatan Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perusakan Rumah di Pulau-Pulau Batu
Trending di Daerah