Jakarta, Komunitastodays.com, — Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto, Tina Tamher, S.H., M.H., bersama Hartono, S.H., menyoroti jalannya persidangan perkara Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 21 Oktober 2026. Mereka menilai terdapat sejumlah hal yang patut dicermati dan meminta agar setiap persoalan dalam proses hukum dijelaskan secara terang dan terukur.
Sorotan tersebut mengarah pada 22 persoalan dalam surat dakwaan yang menurut tim pembela belum dijawab secara substansial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persoalan itu mencakup 10 keberatan terkait dakwaan dugaan pemerasan dan 12 keberatan mengenai dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika ada 22 persoalan yang diajukan, publik tentu berharap setiap keberatan diuji dan dijelaskan secara terang. Jangan sampai persoalan mendasar dalam dakwaan justru berhenti pada pernyataan bahwa dakwaan sudah lengkap dan cermat,” demikian pokok kritik yang dapat disampaikan oleh tim PH Don Ritto.
Tim juga menyoroti istilah clerical error atau kesalahan administratif yang disebut dalam tanggapan JPU. Menurut sudut pandang tim pembela, perlu ada penjelasan mengenai bentuk kesalahan tersebut dan apakah hal itu berdampak terhadap kejelasan dakwaan.
Di sisi lain, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. JPU berpandangan bahwa sejumlah keberatan tersebut telah memasuki materi pokok perkara yang harus diuji dalam persidangan.
TITIK KRUSIAL: DAKWAAN HARUS JELAS, PEMBELAAN HARUS DIHORMATI
Bagi Tina Tamher dan Hartono, persoalan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan penuntutan dan hak terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil. Setiap dakwaan harus dapat dipahami secara jelas, sedangkan setiap keberatan harus dinilai berdasarkan hukum dan ruang lingkup pemeriksaan yang berlaku.
Persidangan yang menjadi perhatian publik tidak cukup hanya diwarnai perdebatan antara jaksa dan kuasa hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana majelis hakim menilai keberatan secara objektif, berdasarkan aturan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pesan tegas PH Don Ritto: setiap kejanggalan yang dipersoalkan harus diuji, bukan sekadar diperdebatkan. Kepastian hukum tidak lahir dari asumsi ataupun opini, melainkan dari proses peradilan yang transparan, argumentasi yang terukur, dan putusan hakim yang berlandaskan hukum.(Har)



























