Jakarta, Komunitastodays.com, – Sebanyak 60 Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) dan pengawas Satpol PP tingkat kecamatan dan kelurahan mengikuti Workshop Peningkatan Kapasitas dalam Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Wijaya Kusuma, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat bersama Smoke Free Jakarta tersebut dibuka oleh Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Ali Murthadho.

Dalam sambutannya, Ali Murthadho mengatakan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, meningkatkan derajat kesehatan, mencegah munculnya perokok pemula, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Ia menegaskan, Satpol PP memiliki peran penting dalam mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan KTR. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas personel diperlukan agar pengawasan dan penegakan peraturan dapat berjalan secara optimal.
Menurut Ali, personel Satpol PP perlu memahami regulasi yang berlaku, memiliki kemampuan pengawasan yang baik, mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, serta melaksanakan penegakan aturan secara tepat sesuai ketentuan.
Adapun kawasan yang ditetapkan sebagai KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, serta tempat tertentu yang menyelenggarakan kegiatan keramaian sesuai ketentuan peraturan daerah.
Ali juga menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Dinas Kesehatan, perangkat daerah, pengelola fasilitas publik, dan masyarakat dalam mendukung penerapan KTR di wilayah Jakarta Barat.
Selain pengawasan dan penegakan aturan, edukasi mengenai bahaya rokok perlu terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan bebas asap rokok, terutama demi melindungi anak-anak dan kelompok rentan.
Melalui workshop tersebut, para peserta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi KTR sekaligus memperkuat kemampuan dalam melakukan pengawasan, menegakkan peraturan, serta membangun koordinasi di wilayah kecamatan dan kelurahan masing-masing.
Ali mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagai gerakan bersama dalam melindungi kesehatan masyarakat.
Dengan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, penerapan KTR diharapkan dapat berjalan lebih efektif guna mewujudkan Jakarta Barat yang tertib, sehat, dan nyaman bagi seluruh warga. (Ferry)


























