Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Hukum

badge-check

Perbesar

FIRMAN WIJAYA BONGKAR PRINSIP PENTING PHPU: KEBENARAN HARUS DICARI, PROSEDUR HUKUM TAK BOLEH DIABAIKAN!

JAKARTA — Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bukan sekadar pertarungan dalil politik, melainkan ujian serius bagi konsistensi penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional setiap pihak.

Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., melalui naskah monolog bertajuk “Kebenaran, Hukum Acara, dan Hak Konstitusional: Membaca Perkara Syarat Administratif Peserta Pemilu”, menegaskan bahwa pencarian kebenaran materiil harus tetap berjalan melalui prosedur hukum yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan utamanya tegas: jangan sampai dalih mencari kebenaran justru mengaburkan kepastian hukum dan menghilangkan hak pihak lain untuk membela diri.

Menurut Firman, hukum acara bukan sekadar persoalan teknis persidangan. Di dalamnya terdapat batas kewenangan pengadilan, tenggang waktu pengajuan perkara, kejelasan tuntutan, kesempatan menjawab, hingga mekanisme pengujian alat bukti.

Seluruh aspek tersebut menentukan apakah kekuasaan pengadilan dijalankan secara sah dan adil.

Empat putusan MK, empat pelajaran hukum

Firman menyoroti empat perkara Mahkamah Konstitusi yang dinilainya penting untuk memahami persoalan persyaratan administratif dalam sengketa pemilihan.

Pertama, perkara Nias Selatan melalui Putusan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025. Permohonan yang mempersoalkan ijazah calon bupati dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu. Pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Menurut naskah tersebut, putusan ini tidak dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa dokumen itu asli ataupun palsu.

Kedua, perkara Pesawaran melalui Putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Setelah mempertimbangkan keadaan khusus dan memeriksa bukti, MK menyatakan calon bupati yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pendidikan, mendiskualifikasi calon, serta memerintahkan pemungutan suara ulang.

Ketiga, perkara Sabu Raijua melalui Putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021. MK mempertimbangkan keadaan khusus terkait persoalan kewarganegaraan calon dan menyimpangi tenggang waktu dalam konteks perkara tersebut.

Keempat, perkara Bangka melalui Putusan Nomor 334/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menilai dalil mengenai ketidakabsahan ijazah Paket C tidak beralasan. Mahkamah juga mempertimbangkan pemenuhan dokumen dalam masa perbaikan sebelum menyimpulkan bahwa permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.

Keempat perkara itu, menurut Firman, memperlihatkan bahwa persoalan tenggang waktu, ambang batas, syarat pencalonan, dan keabsahan dokumen tidak bisa dicampuradukkan begitu saja.

Pengecualian aturan harus memiliki alasan yang kuat

Firman tidak menutup kemungkinan adanya pengecualian dalam penerapan hukum acara. Namun, pengecualian tidak boleh menjadi jalan pintas yang digunakan tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.

Ia mengusulkan lima standar kehati-hatian: aturan yang dikesampingkan harus disebutkan secara jelas; kondisi khusus harus dibuktikan; dasar kewenangan dan alasan pengecualian harus dijelaskan; hak para pihak untuk menjawab harus tetap dijaga; serta alasan yang membedakan perkara tersebut dari perkara lain harus diterangkan.

Dengan standar itu, pengecualian tidak berubah menjadi perlakuan istimewa bagi pihak tertentu.

Hak membela diri tidak boleh dikorbankan

Dalam perkara yang berpotensi berujung pada diskualifikasi atau perubahan hasil pemilihan, kesempatan untuk membantah tuduhan dan menguji bukti menjadi bagian penting dari proses yang adil.

Firman mengingatkan bahwa tuduhan tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan dalam persidangan. Bukti harus diuji, dalil harus diperinci, dan pihak yang terkena dampak harus diberi kesempatan yang layak untuk memberikan jawaban.

Namun, prinsip tersebut juga berlaku bagi pemohon. Hak memperoleh akses dan pemeriksaan yang adil tidak boleh ditutup secara sewenang-wenang.

Pada akhirnya, pesan utama Firman Wijaya adalah bahwa kebenaran harus dicari, tetapi proses untuk menemukannya tidak boleh mengorbankan prinsip-prinsip hukum. Keadilan tidak hanya ditentukan oleh apa yang diputuskan, melainkan juga oleh bagaimana keputusan itu diambil. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

29 Okt 2026 - 10:54 WIB

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

28 Okt 2026 - 19:14 WIB

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

28 Okt 2026 - 06:39 WIB

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

26 Okt 2026 - 21:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

26 Okt 2026 - 06:57 WIB

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris
Trending di Hukum