Menu ✖

Otomatis
Berita Terbaru

Hukum

KETUA BPC PERADIN JAKBAR HARTONO SUWONGSO SOROTI PHPU: KEADILAN TAK BOLEH MENGABAIKAN PROSEDUR HUKUM!

badge-check

KETUA BPC PERADIN JAKBAR HARTONO SUWONGSO SOROTI PHPU: KEADILAN TAK BOLEH MENGABAIKAN PROSEDUR HUKUM! Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.com,— Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, menegaskan pentingnya konsistensi hukum acara dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurutnya, pencarian kebenaran materiil harus tetap berjalan berdasarkan prosedur hukum yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut disampaikan Hartono dalam menyoroti pemikiran hukum Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., melalui monolog bertajuk “Kebenaran, Hukum Acara, dan Hak Konstitusional: Membaca Perkara Syarat Administratif Peserta Pemilu.”

Hartono menekankan tiga prinsip utama: tuduhan harus dibuktikan, bukti wajib diuji, dan setiap pihak harus diberikan kesempatan yang adil untuk membela kepentingannya.

Menurutnya, hukum acara bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan instrumen untuk membatasi kewenangan, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Empat putusan MK menjadi pelajaran

Pembahasan dalam monolog Firman Wijaya menyoroti empat perkara Mahkamah Konstitusi, yakni Nias Selatan, Pesawaran, Sabu Raijua, dan Bangka.

Keempat perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan tenggang waktu, persyaratan pencalonan, keabsahan dokumen, dan pengecualian terhadap ketentuan prosedural harus dinilai berdasarkan fakta serta konteks hukum masing-masing perkara.

Hartono menilai, perbedaan penanganan perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pengecualian terhadap aturan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh menutup akses terhadap keadilan apabila hukum memang memberikan ruang untuk itu.

Jangan sampai hak konstitusional terabaikan

Hartono menegaskan, setiap pihak yang berperkara berhak memperoleh proses yang adil. Apabila terdapat dalil atau bukti baru yang berpengaruh terhadap putusan, kesempatan untuk memberikan tanggapan menjadi bagian penting dari perlindungan hak para pihak.

Di sisi lain, perlindungan hak konstitusional tidak berarti membebaskan peserta pemilihan dari kewajiban memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, konsekuensi hukum tetap harus ditegakkan.

BPC PERADIN Jakbar: Hukum harus konsisten

Bagi Hartono, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat harus berjalan beriringan. Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai aturan ditegakkan secara ketat terhadap satu pihak, tetapi dilonggarkan terhadap pihak lain tanpa alasan hukum yang objektif,” demikian inti pesan yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.

Hartono berharap, penegakan hukum acara PHPU terus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak konstitusional demi menjaga legitimasi peradilan serta kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Penegasan akhirnya: kebenaran harus dicari, bukti harus diuji, dan keadilan harus ditegakkan melalui prosedur hukum yang sah. (Fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

29 Okt 2026 - 10:54 WIB

Waspada Kejahatan Siber, Prostitusi Online Diduga Berkembang Menjadi Jaringan Terorganisir dan TPPO

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

28 Okt 2026 - 19:14 WIB

PERADIN Gaungkan Semangat: Patriotik dalam Pengabdian, Gigih dalam Perjuangan, Berempati demi Keadilan

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

28 Okt 2026 - 06:39 WIB

Kejanggalan: Ferry Boboho Peran Dominan di Dakwaan, Kenapa Tak Jadi  Tersangka 

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

26 Okt 2026 - 21:57 WIB

Sidang Febrie Adriansyah Memanas!

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris

26 Okt 2026 - 06:57 WIB

BPC PERADIN JAKBAR Beri Edukasi Penting: Bagi Waris
Trending di Hukum