Jakarta, Komunitastodays.com,— Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, S.H., menyoroti wacana UU Perampasan Aset yang dinilai perlu dikaji secara menyeluruh agar pemberantasan tindak pidana tetap berjalan tanpa mengabaikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Mengacu pada pembahasan Prof. Firman Wijaya, S.H., M.H., terdapat sejumlah persoalan penting yang perlu menjadi perhatian publik:

Batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.
Pembuktian asal-usul aset, agar aset yang dirampas benar-benar memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Perlindungan pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah.
Hak masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila asetnya menjadi objek perampasan.
Pengawasan dan proses peradilan terhadap penggunaan kewenangan negara.
Kepastian hukum bagi dunia usaha, sehingga instrumen pemberantasan kejahatan tidak menimbulkan ketidakpastian dalam kegiatan ekonomi.
Hartono Suwongso menegaskan, pemberantasan tindak pidana membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Namun, kewenangan yang kuat juga harus dibarengi transparansi, pembuktian yang jelas, pengawasan, serta perlindungan hak masyarakat.
” UU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan bagaimana negara mengambil aset, tetapi bagaimana negara menegakkan hukum dengan tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap masyarakat”,ujarnya.
Menurut Hartono, pembahasan regulasi tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum, dunia usaha dan masyarakat sipil.
PERADIN Jakarta Barat mendorong agar pemberantasan kejahatan berjalan tegas, tetapi tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan. (Fn)
Hartono Suwongso, S.H.
Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat



























