Komunitastidays.com, Tapanuli Tengah, — Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Tapian Nauli I di Jalan Sibolga–Barus KM 6,5, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, menimbulkan pertanyaan publik.
Hal ini menyusul adanya pembatasan akses verifikasi fisik terhadap fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diklaim telah tersedia oleh pengelola.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan tim pers kolaborasi pada Rabu (22/7/2026), terindikasi adanya potensi ketidaksesuaian antara kondisi fasilitas penunjang pengolahan limbah cair di lokasi dengan standar teknis yang berlaku.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media mengajukan permohonan untuk memverifikasi langsung keberadaan dan fungsi IPAL.
Namun, hingga waktu pemantauan, pihak pengelola belum memberikan izin akses ke area pengelolaan limbah dimaksud.
Di lokasi, Kepala Dapur SPPG Tapian Nauli I, Anggiat Pasaribu, bersama Perwakilan Mitra Dapur, Silaban, memberikan keterangan.
Keduanya menyampaikan penjelasan terbatas mengenai operasional dan tata kelola fasilitas.
Sementara itu, Mitra Dapur lainnya, Sudirman Halawa, belum dapat dimintai keterangan lebih mendalam karena dilaporkan sedang berada di luar kota.
Ketidakleluasaan akses verifikasi ini menjadi kontradiksi yang perlu diklarifikasi.
Di satu sisi, pengelola menyatakan operasional berjalan sesuai prosedur, namun di sisi lain, pembuktian fisik atas klaim tersebut belum dapat dilakukan secara transparan di hadapan media.
Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi mengenai struktur kepemilikan dan kepengurusan Yayasan Sentosa Berkah Madani—badan hukum penanggung jawab yang berpusat di Ciampea, Bogor—pihak pengelola di lokasi menyatakan tidak memiliki pengetahuan rinci mengenai hal tersebut.
Sebagai landasan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mewajibkan setiap kegiatan olah pangan skala pelayanan publik untuk memenuhi standar pengelolaan limbah buangan.
Tujuannya, mencegah potensi pencemaran terhadap lingkungan permukiman warga di sekitarnya.
Guna memperoleh kejelasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat diharapkan dapat melakukan peninjauan lapangan.
Langkah ini krusial untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan lingkungan serta kesesuaian sarana teknis limbah dengan ketentuan yang berlaku, demi menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. (S.Manalu /Tim)
























