Menu

Otomatis
Berita Terbaru

Metropolitan

Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen

badge-check

Menaker Yassierli: Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.com, — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah memberikan pelindungan jaminan sosial bagi pekerja informal sektor persampahan. Salah satu bentuknya melalui keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Dengan kebijakan tersebut, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan.

“Kita ingin 100 persen pekerja Indonesia ter-cover jaminan sosialnya,” kata Yassierli dalam acara Aksi Kolaborasi Peluncuran Pelindungan Sosial bagi Pekerja Informal Sektor Persampahan di Fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).

Yassierli mengataka n keringanan iuran tersebut diberikan untuk membuat jaminan sosial ketenagakerjaan semakin terjangkau bagi pekerja informal. Kebijakan ini berlaku hingga akhir 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.

“Teman-teman mendapatkan diskon 50 persen iuran JKK dan JKM,” ujar Yassierli.

Yassierli berharap kebijakan tersebut dapat terus dilanjutkan sehingga semakin banyak pekerja informal memperoleh pelindungan saat menghadapi risiko pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menyebut pekerja sektor persampahan sebagai “pahlawan lingkungan” karena berperan dalam mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sekaligus mendukung ekonomi sirkular dan pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, kontribusi tersebut diikuti risiko pekerjaan yang tidak ringan, mulai dari bahaya biologis dan kimia, benda tajam, hingga kecelakaan fisik. Karena itu, pelindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memastikan mereka dapat bekerja dengan lebih aman.

Aksi Kolaborasi tersebut turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat.(Morgan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Dr. Hendri Jayadi: Kepemimpinan dan integritas mutlak dimiliki mahasiswa masa kini

15 Sep 2026 - 09:50 WIB

Dr. Hendri Jayadi: Kepemimpinan dan integritas mutlak dimiliki mahasiswa masa kini

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

14 Sep 2026 - 07:54 WIB

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

14 Sep 2026 - 07:53 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Kembali Dipercaya Pimpin PJSI, Kasad Maruli Simanjuntak Lanjutkan Misi Judo Indonesia Tembus Prestasi Dunia

13 Sep 2026 - 16:54 WIB

Kembali Dipercaya Pimpin PJSI, Kasad Maruli Simanjuntak Lanjutkan Misi Judo Indonesia Tembus Prestasi Dunia

Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar

13 Sep 2026 - 16:43 WIB

Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar
Trending di Headline