Menu

Otomatis
Berita Terbaru

Headline

Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

badge-check

Menaker: Hubungan Industrial Harus Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja Perbesar

Jakarta, Komunitastodays.com, — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan hubungan industrial perlu terus beradaptasi menghadapi perubahan dunia kerja agar mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Yassierli saat menyaksikan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Menurut Yassierli, PKB merupakan instrumen penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat karena menjadi wadah kesepakatan antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengatur hubungan kerja.

“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.

Ia mengatakan hubungan industrial yang berkualitas menjadi fondasi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang stabil, harmonis, dan berdaya saing melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi berkelanjutan antara perusahaan dan pekerja.

“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.

Yassierli menjelaskan perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi telah mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan kebutuhan terhadap kompetensi baru. Karena itu, perusahaan dan pekerja perlu memiliki kemampuan adaptasi agar tetap mampu menghadapi tantangan industri yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan menghadapi perubahan dunia kerja tidak hanya ditentukan oleh peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga oleh kualitas hubungan antara manajemen dan pekerja. Hubungan industrial yang matang akan membuka ruang kolaborasi, mendorong inovasi, serta memperkuat daya saing perusahaan.

Ia menambahkan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu berjalan seiring dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan perlu memberikan kesempatan kepada pekerja untuk me ngembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam upaya membangun hubungan industrial yang lebih berkualitas, Kemnaker terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan. Kerangka tersebut menggambarkan tahapan perkembangan hubungan industrial, mulai dari pemenuhan aspek kepatuhan hingga mencapai tahap transformatif yang ditandai dengan kolaborasi, inovasi, dan kemitraan yang kuat antara perusahaan dan pekerja.

Pada tahap transformatif, perusahaan tidak lagi memandang pemenuhan hak pekerja sebagai kewajiban semata, melainkan sebagai investasi bagi keberlanjutan usaha. Di sisi lain, serikat pekerja berperan sebagai mitra strategis dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung peningkatan kinerja perusahaan.

Yassierli berharap manajemen dan serikat pekerja terus menjaga hubungan industrial yang kondusif melalui kemitraan yang saling mendukung sehingga praktik tersebut dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam membangun hubungan industrial yang adaptif dan inklusif.

“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.(Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Selanjutnya

Dr. Hendri Jayadi: Kepemimpinan dan integritas mutlak dimiliki mahasiswa masa kini

15 Sep 2026 - 09:50 WIB

Dr. Hendri Jayadi: Kepemimpinan dan integritas mutlak dimiliki mahasiswa masa kini

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

14 Sep 2026 - 07:54 WIB

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

14 Sep 2026 - 07:53 WIB

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

Kembali Dipercaya Pimpin PJSI, Kasad Maruli Simanjuntak Lanjutkan Misi Judo Indonesia Tembus Prestasi Dunia

13 Sep 2026 - 16:54 WIB

Kembali Dipercaya Pimpin PJSI, Kasad Maruli Simanjuntak Lanjutkan Misi Judo Indonesia Tembus Prestasi Dunia

Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar

13 Sep 2026 - 16:43 WIB

Kontroversi Obligasi Daerah Jakarta, Didik J. Rachbini Ingatkan Risiko Gagal Bayar
Trending di Headline