Magelang, KomunitasTodays.com,— Sukamto (53), warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, mempertanyakan kejelasan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan miliknya yang dijadikan agunan kredit di Bank Mandiri Cabang Muntilan, Kabupaten Magelang.
Persoalan tersebut bermula pada tahun 2020, ketika istri Sukamto, Sutarmi ( 51 ) mengajukan kredit sebagai debitur dengan menggunakan SHM tanah dan bangunan atas nama Sukamto sebagai agunan.

Namun, permasalahan muncul setelah Sutarmi meninggal dunia pada 4 September 2022. Menurut Sukamto, setelah istrinya meninggal, pihak keluarga diminta oleh pihak bank untuk melengkapi sejumlah dokumen dan surat keterangan ahli waris sebagai persyaratan pengurusan klaim asuransi kredit.
Sukamto mengaku, saat itu pihak bank menyampaikan bahwa sisa kewajiban kredit akan diproses melalui mekanisme asuransi, sehingga agunan berupa sertifikat miliknya dapat dikembalikan kepada ahli waris setelah proses tersebut selesai.
«“Ya, saya saat itu diminta melengkapi berkas dan surat keterangan ahli waris. Menurut pihak bank, nanti sisa angsuran akan dilunasi dan dijamin oleh asuransi, sehingga agunan bisa diambil oleh ahli waris,” ujar Sukamto.»
Namun, harapan Sukamto untuk segera mendapatkan kepastian justru belum terwujud. Ia mengaku telah menunggu bertahun-tahun, tetapi hingga kini belum memperoleh penjelasan pasti mengenai proses klaim asuransi maupun keberadaan sertifikat yang dijadikan agunan.
«“Saya sudah melengkapi semua berkas dan saat itu diminta menunggu oleh pihak bank. Tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kalau dihitung, sudah sekitar empat tahun berlalu,” katanya.»
Merasa tidak mendapatkan kepastian, Sukamto kembali mendatangi Bank Mandiri Cabang Muntilan sekitar dua minggu lalu. Namun, ia mengaku kembali diminta untuk melengkapi berkas dan surat keterangan ahli waris.
Permintaan tersebut membuat Sukamto mempertanyakan keberadaan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak bank sejak tahun 2022.
«“Pertanyaan saya, berkas yang saya serahkan empat tahun lalu ke mana? Kok sekarang saya diminta melengkapi lagi? Di mana profesionalisme pihak bank? Saya khawatir dengan agunan saya karena selama empat tahun ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.»
Sementara itu, Mita, petugas yang menangani bagian kredit di Bank Mandiri Cabang Muntilan, mengaku belum mengetahui secara detail riwayat kredit tersebut karena dirinya baru bertugas di kantor cabang Muntilan.
«“Saya di Cabang Muntilan ini baru, jadi belum memahami riwayat kreditnya. Saya harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait yang sebelumnya menangani, termasuk dengan pihak asuransi. Tentunya membutuhkan waktu. Saya berharap nasabah dapat memahami,” ujar Mita.»
Hingga berita ini diturunkan, Sukamto mengaku belum memperoleh informasi yang dianggapnya jelas dan pasti mengenai perkembangan pengurusan klaim asuransi serta status SHM tanah dan bangunan miliknya.
Sukamto berharap Bank Mandiri dapat segera memberikan kepastian dan penjelasan secara transparan terkait persoalan tersebut. Ia juga meminta agar proses administrasi dan pelayanan terhadap nasabah dilakukan secara profesional.
“Yang saya butuhkan sebenarnya hanya kepastian. Kalau memang masih ada proses, jelaskan prosesnya sampai di mana. Kalau ada kekurangan berkas, sampaikan sejak awal. Jangan sampai kami menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan,” pungkas Sukamto. (Nana S)

























