Jakarta, Komunitastodays,- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 harus dibayarkan paling lambat 7 hari
Menaker: THR Keagamaan untuk Pekerja Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran dan Tidak Boleh Dicicil
Berita Utama