Jakarta, Komunitastodays.com,— Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan hak dasar masyarakat di bidang pertanahan terpenuhi. Pemerintah juga terus mendorong reformasi pelayanan agar masyarakat terbebas dari proses pengurusan tanah yang berbelit-belit.
Nusron mengatakan, negara memiliki kewajiban memenuhi berbagai hak dasar masyarakat, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga kepastian hukum atas tanah.

Menurutnya, momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia harus dimaknai sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan berpihak kepada masyarakat.
“Negara itu harus hadir memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk memberikan kepastian hukum atas tanah,” ujar Nusron kepada awak media disela-sela acara launching Transformasi Layanan dan Organisasi di kantor BPN Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).siang
Selain reformasi pelayanan, Nusron mengungkapkan adanya rencana penataan dan pemerataan tenaga di lingkungan pertanahan. Pemerintah akan merekrut tenaga baru sekaligus mengoptimalkan daerah yang masih memiliki kelebihan sumber daya manusia untuk memperkuat pelayanan.
Sejumlah daerah yang menjadi perhatian antara lain Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Kota Bandung hingga Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan pertanahan, termasuk proses balik nama sertifikat tanah yang selama ini menjadi salah satu layanan yang banyak dibutuhkan masyarakat.
Percepatan Perlindungan Lahan Pertanian
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN terus mempercepat penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menekan laju alih fungsi lahan sawah.
Nusron menyebut, secara agregat nasional, lahan LP2B yang telah diverifikasi mencapai 86,08 persen. Capaian tersebut berasal dari 29 provinsi dari total 38 provinsi.
Pemerintah menargetkan capaian tersebut terus meningkat hingga mencapai 87 persen. Bahkan, pemerintah berupaya menyelesaikannya lebih cepat dari mandat Peraturan Presiden (Perpres) yang menargetkan capaian 87 persen pada 2029.
“Kami akan berusaha supaya sampai pada angka 87 persen. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029, akan kami selesaikan tahun ini,” kata Nusron.
Nusron mengungkapkan, hampir seluruh wilayah di Pulau Jawa telah memiliki capaian LP2B di atas 87 persen. Namun, Banten masih menghadapi persoalan serius karena capaiannya baru berada di kisaran 75 persen.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 12 persen atau setara kurang lebih 23.000 hektare. Kondisi tersebut terjadi karena sebagian lahan sawah telah berubah menjadi kawasan perumahan, kavling maupun kawasan industri.
“Banten sudah mentok di angka 75 persen, kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mencari terobosan hukum agar target perlindungan lahan pertanian tetap dapat dicapai tanpa mengabaikan kondisi faktual di lapangan.
Kaji Mekanisme Penggantian Lahan
Nusron juga menyinggung persoalan alih fungsi lahan pertanian yang terjadi akibat pembangunan kawasan perumahan, vila hingga resor.
Pemerintah kini tengah mengkaji kemungkinan mekanisme penggantian lahan, termasuk apabila lahan pengganti berada di luar provinsi.
Menurut Nusron, secara prinsip ketentuan perundang-undangan memungkinkan adanya mekanisme tersebut. Namun, aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur mekanismenya masih diperlukan.
Karena itu, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut untuk mencari solusi hukum yang dapat diterapkan, khususnya bagi daerah yang menghadapi keterbatasan lahan sawah.
Kementerian ATR/BPN menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memastikan pembangunan nasional tetap berjalan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi seremoni, tetapi juga menjadi momentum menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah serta memastikan masyarakat memperoleh hak dasar, termasuk kepastian hukum atas tanah. ( Grace )

























