Tarutung, KomunitasTodays.com ,– Kabut ketebalan menyelimuti pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Kecamatan Purbatua, Kabupaten Tapanuli Utara. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan apa pun atas pertanyaan kritis wartawan komunitas KomunitasTodays.com terkait transparansi penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.
Lebih mencemaskan lagi, upaya konfirmasi tidak hanya diabaikan oleh Kepala Sekolah, tetapi juga ditutup rapat oleh Wakil Kepala Sekolah, Bapak Toiron Sianturi, yang awalnya berjanji akan meneruskan aspirasi media, namun akhirnya memilih untuk “menghilang” dari radar komunikasi.

Kronologi: Dari Janji Manis hingga Kontak Terputus
Pada Selasa, 29 Juli 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim KomunitasTodays.com yang dipimpin oleh Sumantor Manalu (Kabiro Sumut) dan Wand T. Siahaan (Wartawan Tapanuli Raya) mengunjungi lokasi SMAN 1 Purbatua. Kedatangan ini bertujuan untuk melakukan silaturahmi dan konfirmasi langsung terkait temuan lapangan berupa tidak adanya papan informasi publikasi dana BOS.
Saat itu, Kepala Sekolah tidak berada di tempat karena alasan kesehatan. Wakil Kepala Sekolah, Bapak Toiron Sianturi, menerima kedatangan tim media dan berjanji akan menyampaikan maksud kedatangan kami kepada Kepala Sekolah.
Namun, realita di lapangan berkata lain. Setelah kunjungan tersebut, tim KomunitasTodays.com mencoba menghubungi kedua pejabat sekolah tersebut melalui telepon dan WhatsApp untuk menjadwalkan klarifikasi rinci.
Kepala Sekolah: Awalnya nomor telepon aktif, namun ketika dihubungi kembali untuk konfirmasi mendalam, nomor tersebut tidak aktif atau terindikasi diblokir.
Wakil Kepala Sekolah (Toiron Sianturi): Saat ditemui di ruang sekolah, beliau bersikap kooperatif secara verbal. Namun, ketika tim media mengirimkan pertanyaan rinci via WhatsApp dan mencoba menelepon untuk follow-up, Bapak Toiron Sianturi tidak membalas pesan dan tidak mengangkat telepon.
Sikap “kura-kura dalam perisai” dari jajaran pimpinan sekolah ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan terkait realisasi dana BOS?
Temuan Lapangan: Hilangnya Transparansi Publik
Berdasarkan observasi tim KomunitasTodays.com, di lingkungan SMAN 1 Purbatua tidak ditemukan Papan Informasi atau Pengumuman yang memuat rincian penyaluran dan penggunaan dana BOS. Padahal, keterbukaan informasi adalah hak dasar masyarakat dan orang tua siswa.
Tanpa adanya publikasi tersebut, masyarakat sulit memantau apakah dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan atau justru menguap tanpa jejas. Berikut adalah poin-poin krusial yang membutuhkan jawaban segera dari pihak sekolah:
1. Tahun Anggaran 2024
Pemeliharaan Sarana Prasarana (Rp 28.855.000,-):
Realisasi fisik apa yang dilakukan? Apakah ada perbaikan atap, pengecatan, atau penggantian furniture? Bukti dukung mana yang bisa ditunjukkan?
Penyediaan Alat Multi Media (Rp 25.700.000,-):
Jenis alat apa yang dibeli? Proyektor? Laptop? Atau speaker? Mengapa barang-barang ini tidak terlihat atau tidak diketahui fungsinya oleh publik?
2. Tahun Anggaran 2025
Pemeliharaan Sarana Prasarana (Rp 41.389.710,-):
Dengan nominal yang lebih besar dari tahun sebelumnya, pekerjaan apa saja yang dilakukan? Apakah ada renovasi signifikan?
Pengembangan Perpustakaan (Rp 55.000.000,-):
Bentuk pengembangan seperti apa? Pembelian buku baru? Renovasi ruang baca? Atau sistem digital? Daftar belanja mana yang membuktikan uang sebesar itu telah terserap dengan benar?
Dasar Hukum: Pelanggaran Terhadap Amanat Negara
Kebisuan pihak SMAN 1 Purbatua bukan sekadar masalah etika komunikasi, melainkan berpotensi melanggar regulasi negara tentang pengelolaan dana pendidikan:
Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Peraturan ini mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk memublikasikan penggunaan dana BOS secara terbuka kepada masyarakat. Publikasi wajib dilakukan melalui papan pengumuman di sekolah atau media lainnya yang mudah diakses. Ketidakadaan papan informasi adalah pelanggaran administratif yang serius.
Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas: Sekolah wajib mempertanggungjawabkan setiap rupiah dana BOS kepada publik, termasuk orang tua wali murid.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sekolah negeri sebagai badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan kebijakan, program, dan penggunaan anggaran negara. Menutup akses informasi atau memblokir kontak saat dimintai klarifikasi dapat dikategorikan sebagai penghambatan akses informasi publik.
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Menekankan bahwa pengelolaan keuangan daerah (termasuk transfer ke sekolah) harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Desakan KomunitasTodays.com: Buka Mata, Buka Data!
Masyarakat Tapanuli Utara, khususnya orang tua siswa di SMAN 1 Purbatua, berhak tahu. Uang BOS adalah uang rakyat yang dialokasikan untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak mereka.
Melalui liputan ini, KomunitasTodays.com mendesak:
Kepala Sekolah SMAN 1 Purbatua untuk segera muncul, membuka kembali saluran komunikasi, dan memberikan klarifikasi tertulis beserta bukti fisik (foto, kwitansi, berita acara) atas penggunaan dana tersebut.
Bapak Toiron Sianturi (Waka Sekolah) untuk tidak menghindari tanggung jawab. Sebagai wakil kepala sekolah, beliau memiliki kewajiban moral dan struktural untuk menjembatani informasi antara sekolah dan publik.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit mendadak terhadap pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Purbatua. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaktransparanan, tindakan tegas harus diambil.
Jangan biarkan sekolah menjadi “kotak hitam” yang tertutup. Pendidikan yang berkualitas dimulai dari kejujuran dan transparansi. Jika hari ini mereka menutup-nutupi data kecil seperti papan pengumuman, bagaimana kita bisa percaya pada integritas pengelolaan dana yang lebih besar?. (Tim)
























